ternyata,,,,,
kabar bahagia tentang pendataan inpassing yang dianggap memberikan tunjangan/finansial tambahan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) ternyata hanya sekedar wacana.
guru yang telah masuk dalam data inpassing hanyalah mendapatkan sebuah sertifikat/piagam kesetaraan golongan saja, untuk selanjutnya sertifikat tersebut dijadikan acuan dalam penentuan tunjangan dalam sertifikasi, jadi guru yang telah masuk data inpassing tidak mendapatkan tunjangan sebelum yag bersangkutan bersertifikasi