ternyata,,,,,
kabar bahagia tentang pendataan inpassing yang dianggap memberikan tunjangan/finansial tambahan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) ternyata hanya sekedar wacana.
guru yang telah masuk dalam data inpassing hanyalah mendapatkan sebuah sertifikat/piagam kesetaraan golongan saja, untuk selanjutnya sertifikat tersebut dijadikan acuan dalam penentuan tunjangan dalam sertifikasi, jadi guru yang telah masuk data inpassing tidak mendapatkan tunjangan sebelum yag bersangkutan bersertifikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar